JAKARTA – Adanya suara-suara yang berharap untuk mengembalikan sistem pemilihan presiden, lewat Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia. Dalam wacana amademen terbatas Undang-Undang Dasar 1945, menuai banyak perhatian publik.
Irwan Pecho anggota DPR RI Partai Demokrat dari Dapil Kalimantan Timur, menanggapi hal ini dengan kritis. Karena isu atau wacana mengenai pemilihan presiden lewat MPR seperti jaman Orde Baru, jelas amat mengkhianati konsesus reformasi.
“Adanya maksud untuk mengembalikan sistem pemilihan presiden ke MPR dalam wacana amandemen UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Jelas sekali menghianati konsensus reformasi,” tegas Irwan.
Politisi Partai Demokrat ini menyebutkan, isu ini dihembuskan ke publik ditengah wacana amandemen terbatas. Hal itu sebagi upaya mengubah, dengan maksud memperpanjang periode jabatan presiden menjadi 3 periode. Sehingga bisa dianggap sebagai upaya sistematik mengembalikan kekuasaan otoriter.
“Amandemen UUD RI tahun 1945 untuk pembatasan hanya 2 periode masa jabatan, semangatnya untuk membatasi kekuasaan agar nantinya tidak disalahgunakan. Kemungkinan besar, orang-orang yang menghembuskan isu tersebut amat berpengalaman hidup dan menikmati kekuasan yang otoriter,” tegasnya. (Arso)