Berita PilihanHukum Dan KriminalKaltim

Barang Bukti Narkoba, Terbanyak Dimusnahkan Kejari Kutim

292
×

Barang Bukti Narkoba, Terbanyak Dimusnahkan Kejari Kutim

Sebarkan artikel ini

SANGATTA – Narkoba ternyata masih menjadi barang bukti terbanyak yang di musnahkan oleh Kejaksaan Negeri Kutai Timur, dalam kegiatan pemusnahan yang dilakukan di Kantor Kejari pada Senin (9/12) pagi tadi. Terbukti dari besaran kasus narkotika dengan jumlah 35 perkara, dan kemudian disusul 7 perkara pencurian. Lalu ada pula 3 perkara terkait Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, seperti senjata tajam dan jumlah yang sama untuk perkara terkait perlindungan anak.

Perkara selanjutanya ialah perjudian sebanyak 1 perkara, penganiyaan 3 perkara, penggelapan 1 perkara, pemerkosaan 1 perkara, pengacaman 1 perkara, miras 1 perkara, dan serta 1 perkara pengeroyokan. Dimana semua perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau sudah inkrah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kutim Setiyowati mengatakan semua barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah perkara yang ditangani oleh pihaknya, sejak akhir Juli 2019 lalu. Sehingga setelah dilakukan pemusnahan barang bukti pada pagi tadi, pihak Kejari tidak memiliki tunggakan perkara yang dimusnahkan.

“Total ada 57 perkara yang disita, semua barang bukti tersebut merupakan perkara yang ditangani semenjak Juli akhir lalu. Dengan demikian tidak ada lagi tunggakan perkara sitaan yang ditunda untuk dimusnahkan,” terang Kajari.

Narkoba tersebut dimusnahkan dengan menggunakan blender milik Kejari Kutim, adapun barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar, dipotong dengan gerinda, hingga dimusnahkan dengan melindas barang bukti miras menggunakan alat berat.