Berita PilihanHukum Dan KriminalKaltim

Pengedar Sabu di Muara Wahau Ditangkap Polisi

694
×

Pengedar Sabu di Muara Wahau Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

SANGATTA – Perang terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya (Narkoba) di wilayah Kutai Timur, seakan tidak ada akhirnya. Hal ini terbukti dari keberhasilan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kutim mengamankan seorang pria berinisial AA asal Kecamatan Muara Wahau, Sabtu (7/12), dengan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 66,48 gram.

Kapolres Kutim, AKPB Indras Budi Purnomo didampingi Kasat Reskoba, Iptu Chandra Buana mengatakan jika keberhasilan penangkapan tersangka AA di Kecamatan Muara Wahau, berawal dari laporan warga jika di wilayah tersebut diduga kerap terjadi transaksi narkoba.

“Setelah dilakukan pendalam oleh tim Opsnal Satreskoba Polres Kutim, Sabtu lalu sekitar pukul 16.00 Wita, tersangka AA berhasil diamankan pada kediamannya di Satuan Pemukiman (SP) 1 Kecamatan Muara Wahau. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 10 poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 66,48 gram yang tersimpan di dalam kotak telepon seluler,” ungkap Kasat Reskoba.

Lebih jauh disebutkan Iptu Chandra, dari pengakuan AA barang terlarang tersebut merupakan titipan dari seseorang berinisial A yang menghubunginya melalui telepon seluler. Tersangka A yang kini masuk dalam target pengembangan Satreskoba Polres Kutim tersebut, diakui tersangka AA yang sejak sebulan lalu terus menghubunginya dan menawarkan untuk menjadi perantara menyerahkan narkotika tersebut kepada seseorang yang juga belum diketahui identitasnya.