“Jika barang terlarang tersebut telah berpindah tangan kepada si tujuan, maka tersangka AA akan diberi upah sebesar Rp 2 juta. Namun diakui tersangka AA jika dirinya sebenarnya tidak mengetahui identitas asli dari tersangka A yang menitipkan dan menyuruhnya mengambil barang tersebut pada lokasi di pinggir jalan yang sudah ditetapkan tersangka A,” terangnya.
Saat ini tersangka AA telah diamankan di Mapolres Kutim untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Terhadap tersangka AA, dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukman penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup. (Arso)