Berita PilihanNasionalRagam

Soal Seleksi P3K, Pusat Belum Memutuskan – BKPP Pesimis

130
×

Soal Seleksi P3K, Pusat Belum Memutuskan – BKPP Pesimis

Sebarkan artikel ini
Tenaga Kerja Kontrak Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. (Foto: Dok Humas)

SANGATTA – Para honorer, khususnya Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) lingkup Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) nampaknya mesti menambah kesabaran. Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang menjadi harapan para TK2D, hingga kini belum ada kejelasan soal kapan pelaksanaan seleksi bakal digelar.

Selain itu, belum adanya titik temu dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), serta Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN), soal pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), menjadikan penantian honorer semakin panjang.

Kenyataan inipun membuat jajaran Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutim pesimis, nantinya ribuan TK2D Kutim bisa terserap habis menjadi P3K dalam lima tahun kedepan. Selain BKPP, kenyataan ini tentunya membuat TK2D Kutim juga rundung kegalauan.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutim, Zainuddin Aspan menjelaskan sampai saat ini Pemerintah Pusat belum mengeluarkan keputusan pasti terkait penerimaan P3K. Informasi terakhir, aturan dan ketentuannya masih digodok di tingkat nasional.

“Belum ada keputusan yang dihasilkan secara nasional. Untuk bisa menjadi pegangan jajaran di daerah (Pemerintah) Kabupaten/Kota,” sebut Zainuddin.

Namun demikian, Zainuddin tetap menyampaikan usulan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), permohonan kuota penerimaan P3K sebanyak 800 orang. Tapi hasilnya pun belum diketahui sampai sekarang. Jika disetujui, sambung Zai sapaan akrab Zainuddin, maka pelaksanaan seleksinya akan segera dipersiapkan setelah penerimaan CPNS selesai.

“Kalau kuota dari pusat hanya sekitar 300 sampai 400 saja, kami (BKPP) pesimis penyerapan TK2D Kutim yang jumlahnya 7000-an, bisa menjadi tenaga P3K akan selesai dalam lima tahun,” tambah mantan Kabag Hukum Setkab Kutim tersebut.

Apabila memang Pemerintah Pusat tetap memberikan kuota yang terbatas dan akhirnya tidak dapat mengakomodir seluruh TK2D Kutim, maka BKPP Kutim akan tetap mengajukan usulan pelaksanaan seleksi P3K setiap tahun. Bahkan jika perlu, sambungnya, jatah penerimaan CPNS dan P3K di Kutim dikhususkan bagi TK2D yang bekerja saja, tanpa membuka jalur umum. Jatah pelamar umum bisa saja diberikan untuk menyerap formasi teknis atau khusus. (hms3)