SANGATTA- Sebanyak 55 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilantik dan dikukuhkan Dalam Jabatan JPT Pratama, Jabatan Administrasi dan Jabatan Pengawas si Lingkungan Pemkab Kutim Tahun 2019 kebanyakan hanya menyesuaikan nomenklatur baru. Contohnya Bagian Umum dan Kepegawaian dengan Bagian Perlengkapan dilebur menjadi Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten, setelah ini akan dipimpin Teddy Febrian sebagai Kepala Bagian. Selanjutnya Bagian Humas dan Protokol menjadi Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Daerah Sekretariat Daerah Kabupaten dipimpin H Imam Sujono Lutfi sebagai Kepala Bagian.
Selanjutnya Bagian Pembangunan menjadi Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten dipimpin Setiadi Halim sebagai Kepala Bagian. Jabatan kosong seperti Camat Sangkulirang juga sudah terisi oleh H Rahmad. Selebihnya ada jabatan yang bertukar tempat dan promosi.
“Paling banyak pengukuhan pejabat dengan nomenklatur baru dilingkup Sekretariat Kabupaten,” tegas Ismu, sapaan akrab Ismunandar saat diwawancara wartawan di depan Ruang Meranti, Sekretariat Kabupaten, Jumat (20/12/2019).
Mengapa sebagian pejabat di Sekretariat Kabupaten harus dikukuhkan, karena menurut Ismu, Pemkab Kutim melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) telah menerima surat terkait tenggat waktu pengukuhan pejabat menyesuaikan nomenklatur baru, yaitu 20 Desember 2019. Sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 130/14106/SJ tentang Tindak Lanjut Penyederhanaan Birokrasi Pada Jabatan Administrasi dilingkungan Pemerintah Daerah, pada 18 Desember 2019.
Nomenklatur jabatan yang disesuaikan sudah dipersiapkan sesuai surat Mendagri sebelumnya. Sehingga dengan instruksi baru, Pemkab Kutim sudah siap melaksanakan pelantikan dan pengukuhan.
“Ibarat kata (mutasi) ini pemanasan,” tambah Ismu.
Sebab, sambung, Bupati, bukan tidak mungkin setiap hari ada pelantikan atau mutasi. Bagi siapa saja yang layak promosi atau sesuai kebutuhan organisasi. Kepada para ASN yang belum mendapatkan amanah dan jabatan, Ismu minta agar lebih bersabar. Karena Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjabat) terus bekerja untuk menjaring ASN yang berkompetensi. Jika sudah waktunya promosi maka tentunya akan dipromosikan sesuai rekam jejak.
Disamping itu, para ASN yang sudah menjadi pejabat atau pimpinan diminta untuk memberikan contoh yang baik, sehingga menjadi panutan.
“Semoga kita senantiasa diberikan kesempatan untuk berkarya. Untuk melayani, bukan dilayani. Karena memang (ASN) adalah pelayan masyatakat,” sebutnya mengingatkan.
Sebagai ASN wajib mempermudah pelayanan dan tanggap menangani persoalan. Dengan kata lain semua permasalahan dilingkup pekerjaan harus ditangani terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke atasan. Apabila ditingkatan bawah sudah selesai, artinya pelayanan prima kepada masyarakat sudah tercapai dan tentunya semakin baik.
Sebelumnya 55 pejabat, mulai eselon 2, 3 dan 4 dilantik dan dikukuhkan berdasarkan Keputusan Bupati Kutim Nomor: 821.2/620/BKPP-MUT/XII/2019. (hms3)