SANGATTA – Rapat Paripurna Istimewa Ke-5 yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur berlangsung pada Kamis (9/1/2020) berlangsung di Ruang Sidang Utama dan dipimpin langsung Ketua DPRD Kutim Hj. Encek UR. Firgasih, SH., M.AP. Dengan agenda Pengucapan Sumpah Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD sisa masa jabatan 2019-2024.
Dengan demikian resmi sudah Almarhum Anton Darmawan yang merupakan politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), digantikan oleh Mochammad Son Hatta sesama anggota partai berlambang Ka’bah dari Dapil III. Pengganti Alm Anton Darmawan ini, lahir di Kediri, Jawa Timur pada 10 Juni 1964. Dengan alamat tempat tinggal di Jl Desa Wanasari RT 13 Kecamatan Muara Wahau.
Ketua DPRD Kutim Encek UR Firgasih dalam sambutannya mengucapkan rasa terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutim yang telah memproses dan memverifikasi calon anggota dewan pengganti antar waktu yang telah disampaikan oleh pihaknya pada beberapa waktu lalu.
“Hal ini ditetapkan pula melalui Surat Keputusan Gubernur Kaltim Isran Noor, dengan Nomor: 171.3/1/B.PPOD.III/2020, Tanggal 2 Januari 2020 Tentang Pemberhentian Anggota DPRD, dan disusul pula Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 171.2/2/B.PPOD.III/2020 Tanggal 2 Januari 2020, Tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DRPD Kutim,” terang Encek UR Firghasih.
Untuk menindaklanjuti SK Gubernur tersebut, maka kemudian dilakukan pelaksanaan Pengucapan Sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kutim sisa masa jabatan 2019-2024. Dimana Almarhum Anton Darmawan digantikan oleh sesama politisi PPP dari Dapil III yakni H. Mohammad Son Hatta.