Sementara itu Kabag Sosial Andi Abdul Rahman menambahkan terkait beasiswa yang dikeluarkan oleh Pemkab Kutim tetap dikeluarkan dengan prosedur-prosedur yang berlaku. Sehingga ada persyaratan yang ditetapkan, dan berdasarkan perihal itulah kemudian diputuskan siapa-siapa mahasiswa-mahasiswi yang mendapatkannya.
“Untuk beasiswa dari Pemkab Kutim, penerima bantuan beasiswa ditetapkan dengan aturan main yang berlaku,” terangnya. (Dwi/Arso)