Berita PilihanKecamatanRagam

Suko Buwono: UU dan PP Jadi Patokan Pemekaran Desa Sangatta Utara

144
×

Suko Buwono: UU dan PP Jadi Patokan Pemekaran Desa Sangatta Utara

Sebarkan artikel ini
Asisten I Pemkab Kutim Suko Buwono saat melihat berkas-berkas pendukung pemekaran desa.

SANGATTA – Perihal pemekaran desa menjadi salah-satu perihal yang amat dinanti-nantikan masyarakat, dengan beragam maksud diantarnya mempermudah masyarakat dalam mengatasi persoalan-persoalan terkait desa itu sendiri. Namun ada aturan-aturan main, yang harus dipenuhi agar pembentukan desa-desa baru dapat berjalan dengan baik.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteran Masyarakat (Pemkesra) Sekretariat Pemkab Kutim Suko Buwono menyebutkan terkait pemekaran desa, tentu ada mekanisme atau aturan yang harus dilakukan untuk menjadi sebuah desa pemekaran.

“Laporan terkait desa pemekaran harus diketahui oleh Gubernur Kaltim hingga sampai ke tangan Departemen Dalam Negeri, yang berkaitan dengan nomer registrasi desa itu sendiri. Setelah nomer registrasi dikeluarkan dari pihak Gubernur hingga Departemen Dalam Negeri, lalu kemudian turun ke Pemerintah Kabupaten,” terangnya.

Selanjutnya Kabupaten akan membentuk Pjs Desa dan sebagainya, sehingga terkait pembentukan desa pemekaran di desa Sangatta Utara harus tetap memenuhi peratuan yang berlaku. Hal ini juga sebagai tindak-lanjut dari Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) 43 tahun 2014, serta ditindak-lanjuti Keputusan Mendagri Nomor 1 tahun 2017.

“Tetapi pada prinsipnya apa yang ditunjukkan oleh Bapak Bupati, akan kita lakukan upayanya sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku,” terang Suko Buwono.

Sementara itu Trisno dari Bagian Pemerintahan Setkab Kutim menerangkan, bahwa keinginan masyarakat Desa Sangatta Utara dalam melakukan pemekaran telah masuk pada 2016 lalu. Namun baru masuk ke Bagian Pemerintahan Setkab Kutim pada akhir 2019, tetapi pada prinsipnya seluruh dokumen-dokumen yang ada memenuhi syarat.

“Semua dokumen memenuhi syarat, hanya terjadi beberapa koreksi. Menurut Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 indikatornya hanya umur desa dan jumlah penduduk. Desa Sangatta Utara sendiri umurnya lebih dari lima tahun, adapun jumlah penduduknya minimal 1.500 jiwa dan 300 Kepala Keluarga (KK) telah terpenuhi. Karena di desa tersebut lebih dari itu,” ungkapnya saat menerangkan pada Bupati, serta pihak BPD, Tim Pemekaran, dan Camat Sangatta Utara.

Tinggal syarat-syarat administrasi yang sebagian perlu dilakukan revisi, dimana koordinasi teknis akan dilakukan langsung bersama dengan Asisten I Setkab Kutim Suko Buwono. Sebagaimana arahan yang juga diminta oleh Bupati Ismunandar, terkait perihal pemekaran desa yang diharapkan oleh masyarakat Desa Sangatta Utara. (Arso)