Berita PilihanKaltimKecamatan

Terkait Pemekaran Desa Sangatta Utara! Bupati Nilai Hal Itu Wajar

539
×

Terkait Pemekaran Desa Sangatta Utara! Bupati Nilai Hal Itu Wajar

Sebarkan artikel ini

SANGATTA – Tim Pemekaran Desa Sangatta Utara bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta Camat Sangatta Utara M. Basuni, melakukan silaturahmi dengan Bupati Ismunandar di kantor Bupati pada Kamis siang (16/1/2020). Dalam kesempatan ini Bupati didampingi oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Suko Buwono dan Trisno dari Bagian Pemerintahan Setkab Kutim.

Abdul Razak Ketua Tim Pemekaran Desa Sangatta Utara mengutarakan maksud kedatangannya bersama seluruh pihak terkait, untuk membahas perihal pembentukan desa baru di Kecamatan Sangatta Utara. Hal ini juga dimaksudkan untuk membantu ketika kedepannya terjadi pembentukan kelurahan di Sangatta Utara.

“Maksud pembentukan desa pemekaran adalah untuk mensupport perkembangan wilayah dan masyarakat yang tumbuh serta berkembang di masyarakat. Terlebih sepengetahuan kami, jika dijadikan kelurahan maka harus dibentuk desa-desa sebagai penunjang terlebih dahulu. Lalu jika dari pihak atas hendak dibentuk kelurahan, maka pihak-pihak desa bisa menunjuk bahwa desa ini yang dapat dijadikan sebagai kelurahan,” terangnya dalam pertemuan tersebut.

Menanggapi perihal itu, Bupati Ismunandar mengungkapkan jika pembentukan desa dapat dilakukan, namun harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan berlaku. Terlebih perihal ini sudah lama didengungkan, dan diketahui masyarakat. Kalaupun dibentuk tentu masih jadi desa persiapan terlebih dahulu, dengan waktu selama tiga tahun.

“Tetapi tidak mengapa kita usulkan, ada tiga desa persiapan dibentuk, dapat dikatakan wajarlah. Mengingat Desa Sangatta Utara dapat anggaran dana desa sama dengan desa Long Lees, nanti jika dapat dana desa membangun nanti sama juga. Padahal wilayah dan jumlah penduduknya jauh lebih banyak dan luas, penduduknya 50.000 jiwa namun sama dengan yang 1.000 jiwa,” ungkap Bupati.

Bupati Ismunandar kemudian menyarankan agar Tim Pemekaran Desa dapat berkoordinasi dengan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) untuk lebih jauhnya. Mulai perihal pertama seperti soal batas desa di kecamatan hingga berkas-berkas penunjang perihal yang dimaksudkan.