“Kami mendapatkan informasi terkait seringnya terjadi transaksi narkoba di wilayah tersebut, sehingga penyelidikan dilakukan dengan menerjukan anggota untuk melakukan penggerebekan pada tersangka di pondok tempat kediamannya,”terang Kasat Reskoba.
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 poket narkotika jenis sabu dengan berat 0,40 gram beserta plastik pembungkusnya. Serta dua unit handphone yang dipergunakan Puang Ali, untuk melakukan transaksi narkoba.
“Tersangka saat ini sudah berada di Mako Polres Kutim, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Yang mana dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia tentang Narkotika,” jelas Iptu Chandra Buana. (Arso)