SANGATTA – Jumlah penduduk Desa Sangatta Utara dalam hitungan pihak desa hingga awal tahun 2019 mencapai 58.000 jiwa, dengan jumlah Rukun Tetangga (RT) sebanyak 66 dan wilayah yang begitu luas. Hal ini berimbas pada porsi pelayanan yang kurang maksimal terhadap warga desa secara keseluruhan.
Kepala Desa Sangatta Utara Mulyanti ketika ditemui mengatakan dukungan atas pemekaran desa yang dilakukannya, ialah berupa membantu pihak Tim Pemekaran Desa untuk dapat menjalankan apa yang dikehendaki masyarakat. Yang dilakukan setelah melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan menunjuk Ridwan Abdul Razak sebagai Ketua Tim, untuk menggantikan Ketua sebelumnya yakni Syarim yang meninggal dunia.
“Harusnya dari dulu kita lakukan pemekaran, karena penduduknya sudah terlalu banyak jumlahnya. Sehingga jujur, dalam soal pelayanan pada masyarakat kami keteteran. Bahkan warga awalnya berharap terjadi pembentukan RT-RT baru, namun hal itu kita tunda dengan alasan agar memfokuskan pada pemekaran desa terlebih dahulu,” ungkap Kades Sangatta Utara.
Ditambahkan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Sangatta Utara Durahman mengatakan, untuk pembentukan RT baru bukanlah solusi atas apa yang dialami pihak desa. Sehingga pemekeran desa menjadi jawaban atas persoalan terkait peningkatan pelayanan pada masyarakat. Desa Sangatta Utara memiliki delapan dusun, dimana telah dibagi dua dusun untuk tiap-tiap desa pemekaran nantinya, sebagaimana aturan yang berlaku.
Berkas proposal pemekaran desa kemudian ditindaklanjuti oleh Bupati Ismunandar, dibawah pengarahan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Suko Buwono, dan Bagian Pemerintahan Setkab.
“Rencananya tim akan turun ke desa pada Rabu (22/1/2020) besok siang, dimana baik pihak desa, LPM, BPD, Tim Pemekaran Desa hingga Camat Sangatta Utara M. Basuni akan turut terlibat,” terang Durahman.
Agenda pada esok hari, adalah pengambilan titik koordinat untuk menentukan wilayah dan batasan desa-desa pemekaran dari desa induk nantinya. Zonanya sendiri telah dilakukan pihak desa, hanya saja tinggal pembenahan. Terkait apakah disetujui oleh Pemkab, atau adakah hal-hal yang harus dipenuhi lagi terkait titik koordinat. Pihak Desa akan terus berupaya memenuhi apa-apa saja yang menjadi kekurangan dalam pemenuhan adminstrasi pemekaran desa. (Arso)