Jumransyah sendiri mengaku terharu, atas diterimanya ia beserta pihak tim pemekaran desa oleh Pemkab Kutim, dalam hal ini Bupati Ismunandar pada beberapa waktu lalu. Dengan demikian, terkait tindak-lanjut upaya pemekaran desa dapat terlaksana sebagaimana keinginan masyarakat.
“Respon yang ada amat baik, sehingga dengan pemekaran ini akan terbentuk tiga desa diluar desa induk dan satu kelurahan sebagai upaya menjawab kebutuhan terkait pelayanan maupun pemerataan pembangunan bagi warga desa yang dianggap kurang maksimal selama ini,” terangnya.
Ditambahkan oleh Kepala Desa Sangatta Utara Mulyanti didampingi Sekdes Durahman, kedepan ketika desa persiapan telah dibentuk. Maka Pejabat Sementara (Pjs), ditentukan oleh pihak Kecamatan Sangatta Utara dan bukan dari pihak desa. Ketika sudah tiga tahun berjalan sebagai desa persiapan, maka setelahnya baru kemudian dapat dilaksanakan pemilihan Kepala Desa secara demokratis.
“Jelas kita tidak serta-merta menujuk seseorang, karena ada aturan main dan itu yang harus dilaksanakan. Pjs Kades sendiri ditunjuk oleh pihak Kecamatan sebagai kepanjang-tanganan Pemerintah Kabupaten,” ucapnya. (Arso)