Berita PilihanEkonomiRagam

Sasar Pedagang Liar Lewat Sosialisasi Yang Humanis, Dibatasi Hingga 29 Januari

133
×

Sasar Pedagang Liar Lewat Sosialisasi Yang Humanis, Dibatasi Hingga 29 Januari

Sebarkan artikel ini

SANGATTA – Membuat wajah Ibu Kota Kutai Timur, Sangatta menjadi bersih dan sehat, tentu harus pelan-pelan dilakukan dengan keyakinan penuh. Hal inilah yang sedang dilakukan oleh pihak-pihak terkait, guna mendukung upaya tersebut tanpa lantas kemudian membuat masing-masing pihak merasa dirugikan.

Seusai melaksanakan rapat mengenai penertiban pedagang liar pada Rabu (22/1/2020), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Perhubungan, Satpol PP, Kepolisian, pihak Kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan, UPT Pasar Induk Sangatta serta pihak-pihak terkait, langsung melakukan sosialiasi pada para pedagang liar di sekitaran Jl. Dayung di Sangatta Utara terkait upaya penertiban dan penjelasan mengenai aturan main.

Kepala Disperindag Kutim H. Zaini menyebutkan apa yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait untuk penertiban pedagang liar, berdasarkan tindak-lanjut atas perintah Bupati Ismunandar pada Jum’at (17/1/2020) lalu. Dimana Beliau menginkan agar pedagang-pedagang yang berada diluar area Pasar Induk Sangatta (PIS) untuk ditertibkan.

“Namun pihak kami tidak serta-merta gegabah mengambil keputusan, akan tetapi bekerjasama terlebih dahulu memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, untuk membicarakan berbagai hubungan lintas instansi. Baik soal perizinan hingga aturan-aturan main yang berlaku,” ungkap Zaini.

Kadisperindag menyebutkan melalui rapat koordinasi tersebut, diharapkan ada sebuah keputusan tepat, terkait apa yang bisa menjawab apa-apa saja yang selama ini dijadikan alasan utama oleh pedagang liar saat dilakukan penertiban. Terlebih alasan utama pedagang liar, tentu selalu untuk berusaha alias memenuhi kebutuhan hidup.

“Saat kita terjun melakukan sosialisasi pada pedagang ayam di sekitaran Jl Dayung, ditemukan pedagang tidak memiliki Amdal, lalu parit dibikin sebagai wadah berjualan. Sehingga disepakati dalam rapat lintas OPD yang diikuti pula perwakilan pedagang pasar, sebelum tanggal 29 Januari 2020 untuk segera membersihkan lokasi dagang mereka,” terangnya.