Sementara itu Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kutai Timur Adiluddin AS menerangkan, pihaknya sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) tetap akan bergerak sesuai dengan apa yang menjadi aturan main yang berlaku. Tentu juga diback up oleh pihak Kepolisian dari Polres Kutim.
“Namun tetap saya akan mengedepankan sisi humanis terlebih dahulu pada para pedagang di sepanjang wilayah Jl Dayung, untuk dapat memahami aturan main yang berlaku. Bagaimanapun juga sisi kemanusian harus kami kedepankan terlebih dahulu, sebelum penegakkan aturan,” ujarnya dalam rapat yang digelar di UPTD Pasar Induk Sangatta. (Arso)











