Sweeping akan dilakukan usai batas waktu yang diberikan usai, hal ini bukan hanya soal penertiban namun juga soal dampak limbah sisa ayam yang berpengaruh terhadap lingkungan warga. Dimana dalam beberapa waktu terakhir muncul aduan terkait hal itu, namun memang diakui terkait limbah sisa merupakan porsi dari Badan Lingkungan Hidup.
Kepala UPT PIS Bohari menambahkan, untuk penempatan bagi pedagang-pedagang ayam liar di Jl Dayung masih dapat tertampung pada lapak-lapak yang ada di pasar induk. Sehingga jika berangkat dari esok hingga batas waktu akhir yang disepakati berakhir, para pedagang ayam diluar pasar sudah dapat berjualan di dalam pasar.
“Lapak di dalam pasar masih ada ruang lebih, jika hanya untuk pedagang liar untuk komoditi tersebut. Sehingga tinggal mereka melakukan pengisian formulir ke UPT PIS, sebelum menempati lapak-lapak penjual daging ayam. Kita berkomitmen untuk sama-sama memajukan pedagang dengan pola perdagangan yang baik tentunya,” ungkap Bohari. (Arso)