Berita PilihanNasional

Omnibus Law Jerat Buruh, Organisasi Mahasiswa dan Buruh Turun Aksi

349
×

Omnibus Law Jerat Buruh, Organisasi Mahasiswa dan Buruh Turun Aksi

Sebarkan artikel ini

Kedua menghilangkan pesangon, Omnibus Law yang merupakan istilah dari Menko Perekonomian hanya akan membayar tunjangan PHK sebesar 6 bulan upah saja. Ketiga Lapangan pekerjaan yang tersedia berpotensi diisi Tenaga Kerja Asing (TKA), dan unskill alias berkemapuan rendah.

Ketua Cabang GMNI Agis menyampaikan dua tuntutan yang mendesak pada DPRD Kutim, yakni agar menolak dan mengirimkan surat ke DPR Republik Indonesia agar menarik usulan RUU Omnibus Law.

“DPRD Kutim harus segera mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda, red) Ketenagakerjaan, agar nantinya dapat meningkatkan kesejahteraan buruh di seluruh Kabupaten Kutai Timur,” tegasnya.

Adapun poin selanjutnya, yakni yang Keempat ialah fleksibilitas pasar kerja yang berdanpak pada pengunaan outsourcing dan buruh kontrak diperluas, fleksibilyas yang dimaksud ialah tidak adanya kepastian kerja dan pengangkatan karyawan tetap, jika outsourcing. Kelima jaminan sosial terancam hilang, dan Keenam memghilanghkan sanksi pidana bagi pengusaha. (Dra/Arso)