SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur yang melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Asosiasi Pengusaha Bengalon Bersatu (APB2) dan Forum Perjuangan Pemberdayaan Masyarakat Kutai Timur (FPPMKT), berlangsung di DPRD Kaltim pada Senin (3/2/2020) siang.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kaltim H. Hasanuddin Mas’ud memimpin Rapat Dengar Pendapat yang juga dihadiri oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya ALam Mineral Pemprov Kaltim Wahyu Widhi Heranata, Asisten I Kabupaten Kutai Timur Suko Buono, General Manager External PT. Kaltim Prima Coal Wawan Setiawan, serta Ketua Forum Pesatuan Pemberdayaan Masyarakat Kutai Timur Syahrilyansyah.
Ketua FPPMKT Syahrilyansyah didampingi Herlang Mappatiti menyebutkan bahwa pihaknya meminta Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk PT. Kaltim Prima Coal dievaluasi, jika serakah dan memonopoli pemanfaatan sumber daya alam.
“Ada delapan tuntutan yang kami ajukan, yakni mulai kayu yang dikuasai dan tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Batu gunung, pasir gunung, tanah timbunan yang dikuasai perusahaan dan tidak bisa dimanfaatkan masyarakat. Kemudian listrik yang tidak bisa dimanfaatkan masyarakat, CSR hanya 5 juta USD, sementara produksinya kurang lebih 6o juta ton, belum lagi pengusaha dan kontraktor tidak terperhatikan, termasuk adanya unit alat berat aset negara yang di kanibal,” jelasnya.
Pada Rapat Dengar Pendapat tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kaltim H. Hasanuddin Mas’ud memberikan apresiasi kepada FPPMKT, terkait gerakan memperjuangkan aspirasi masyarakat Kutim agar ikut terlibat terkait PKP2B PT KPC dengan semangat membangun Kutim.