“Komisi III menyetujui aspirasi yang diminta oleh FPPMKT kepada PT KPC, dalam pengelolaan limbah agar diserahkan pada masyarakat, sehingga dapat dikelola sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku tentunya,” ungkap Ketua Komisi III DPRD Kaltim.
Selanjutnya DPRD Kaltim dalam hal ini Komisi III merekomendasikan pembentukan Pansus terkait IUP Khusus. Dan bahkan usulan dari FPPMKT akan disampaikan kepada Kementerian ESDM Republik Indonesia di Jakarta, oleh Komisi III dan Dinas ESDM Provinsi Kaltim pada tanggal 21 Februari 2020 mendatang.
FPPMKT diminta untuk segera membuat Fakta Integritas dengan stake holder terkait aspirasi dari masyarakat ini. Untuk data-data diserahkan secara tertulis dari pihak FPPMKT kepada DPRD Provinsi Kaltim dan manajemen PT KPC.
Ditambahkan Herlang Mappatiti, jika pihak PT KPC masih serakah dalam pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA), maka di evaluasi saja perihal Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
“Kita mengharapkan pemerintah mendukung, dan perjuangan ini kita kawal hingga ke Jakarta. Baik itu ke Kementerian ESDM, bahkan ke Mensesneg RI, serta jika perlu ke pihak Bumi Resources,” ucapnya lebih jauh. (Dwi/Ars)