Kadistan mengungkapkan jika 1 BUMDes di sebuah kecamatan, mau mengusahakan jadi penyalur pupuk bersubsidi, itu sudah bagus. Supaya sebaran pupuk bersubsidi dapat merata ke petani-petani yang membutuhkan. Pola penyebaran produk pupuk bersubsidi sendiri, dilakukan atas dasar pengajuan petani-petani yang berhak mendapatkannya. Yakni menyusun RDK (Rencana Definitif Kelompok, red) dan dilanjutkan dengan RDKK (Rencanan Definitif Kebutuhan Kelompok, red).
“Pada RDK disediakan matrik terkait petani hendak menanam komoditi apa, berapa orang jumlah petani, berapa luasan lahan pertanian. Di RDKK memunculkan Rencana Kebutuhan Sarana Produksi lainnya, baik dari benih, pupuk, hingga pestisida. Disitulah disusun dan ditandatangani dari masing-masing penyuluh, kepala desa, dan kemudian dilanjutkan kepada toko pertanian. Sehingga ketika ada toko yang berhak menjual pupuk bersubsidi tentu melewati proses itu,” ungkap lelaki bertubuh tinggi ini. (Arso)