JAKARTA— Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR, Irwan Fecho menyoroti masuknya dua pasal terkait Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam omnibus law RUU Cipta Kerja yang telah diserahkan Presiden Joko Widodo ke DPR. Dirinya menilai, masuknya pasal 11 dan pasal 18 UU Pers ke dalam RUU Cipta Kerja mengancam kebebasan pers.
“Perubahan itu tentunya membonsai pertumbuhan usaha pers dan yang lebih bahaya lagi membunuh kebebasan pers dengan ancaman denda yang sangat besar. Padahal hak jawab sudah diatur dalam UU Pers,” kata Irwan, Rabu (19/2/2020).
Dengan masuknya dua pasal itu ke RUU Cipta Kerja, kata anggota Fraksi Partai Demokrat ini, pers dituntut sangat berhati-hati karena ke depan berbagai produk jurnalistik yang ditelurkannya akan gampang digugat dan jadi korban industri hukum karena denda yang tinggi.
“Saya melihat Omnibus Law Cipta Kerja ini adalah sebuah kompromi besar pemerintah demi mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, sesuatu yang tidak dicapai oleh Jokowi sampai saat ini ditengah keberhasilan beliau pada sektor lainnya,” tegas legislator dari Dapil Kalimantan Timur.
Pasal 11 RUU Cipta Kerja sendiri didalamnya menyebutkan, “Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal. Pemerintah Pusat mengembangkan usaha pers melalui penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal”.
“Terkait permasalahan buruh UU ini jelas akan menyengsarakan buruh, tidak sesuai dengan namanya cipta lapangan kerja malah membela investasi dan kepentingan pemodal. Upah minumum dan jaminan sosial bisa saja jadi hilang, yang pasti UU ini tidak memanusiakan manusia. Buruh seperti romusha kerja sepanjang waktu tanpa masa depan yang jelas,” terang Irwan.
Perlu diketahi sebelumnya organisasi pers seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), AJI. hingga LBH Pes bereaksi dan protes atas masuknya dua pasal dalam UU Pers ke dalam draft RUU Cipta Kerja. Dua pasal itu mengatur tentang modal asing dan ketentuan pidana. (Ima/Ars)