Berita

6 Pelaku Narkoba Berhasil Diamankan Polresta Balikpapan

544
×

6 Pelaku Narkoba Berhasil Diamankan Polresta Balikpapan

Sebarkan artikel ini

Adapun barang bukti berupa sabu seberat 308,27 gram yang di sita dari tersangka AW yang diamankan di Jl. Syarifuddin Yoes.

Para tersangka sebagai pengedar dan juga kurir sedangkan pasal yg diterapkan pasal 112 (1) & (2) serta pasal 114 (1) & (2) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, ucap Turmudi.

Polresta Balikpapan akan terus berkomitmen dalam pemberantasan Narkotika di kota Balikpapan baik secara terbuka dgn patroli maupun penegakkan hukum dgn pengungkapan kasus oleh Satresnarkoba serta seluruh jajaran reskrim di tingkat polsekta.

Humas Polda Kaltim