Berita PilihanHukum Dan Kriminal

Jadikan Kost Tempat Transaksi Sabu, 3 Pengedar Digrebek Polisi

678
×

Jadikan Kost Tempat Transaksi Sabu, 3 Pengedar Digrebek Polisi

Sebarkan artikel ini

SANGATTA – Nampaknya Sangatta terus-menerus jadi tempat favorit bagi para pengedar sabu untuk melakukan aksinya. Terbukti pada Senin (24/2/2020) malam, Polsek Sangatta berhasil menangkap 3 pengedar sabu, yang diantaranya merupakan seorang wanita berinisial ERY alias Erni (36). Adapun kedua tersangka lainnya ialah SYB alias Ipul (33) dan SAS alias Iwan (25), ketiganya ditangkap di kost-kostan Green House Jl Dayung Gang Rawa Mangun.

Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo didampingi Kapolsek Sangatta AKP Slamet menyebutkan penangkapan terjadi pada pukul 19.00 Wita, yang berdasarkan pengamatan kost-kostan tersebut sering digunakan menjadi tempat transaksi sabu. Sehingga pihak anggota Polsek Sangatta bergerak cepat untuk melakukan penangkapan pada ketiga tersangka.

“Ketiga tersangka telah kita amankan di Polsek Sangatta untuk melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih jauh. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 13 poket sabu dengan berat total 5,89 gram,” ungkap Kapolsek Sangatta.

Adapun detail barang bukti yang didapatkan, dari tersangka Iwan didapatkan 1 klip plastik berisi 7 poket sabu dengan berat 2,32 gram, 1 klip plastik berisi 3 poket sabu dengan berat 1,13 gram, dan 1 poket sabu dengan berat 1,25 gram. Dari tersangka Ipul didapatkan 1 poket sabu dengan berat 0,87 gram, sementara itu dari tersangka Erni ada 1 poket sabu dengan berat 0,32 gram.