“Saat penangkapan dilakukan di kost-kostan dengan nomor kamar 8B didapati ada 2 orang perempuan dan 3 orang lelaki, kemudian mereka digeledah semua. Pada saat digeledah dari lima orang yang ada dikamar, tiga orang diantaranya mengaku bahwa -sabu-sabu tersebut milik mereka,” terang AKP Slamet.
Ketiganya kini terancam Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman Jo. Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindakan pidana narkotika. (Arso)