SANGATTA – Terkait persoalan PT. Karunia Wahana Nusa (KWN) di Bengalon dengan karyawan lokal, hal ini telah dijembatani oleh pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Timur. Hal ini dijelaskan oleh Kadismakertrans Darius Djiu Dian didampingi Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrtial dan Jamsostek Ramli, SH saat dihubungi wartawan pada Rabu (26/2/2020).
Dalam kesempatan tersebut dijelaskan bahwa PT. KWN telah melakukan penanganan terkait persoalan dengan karyawannya, dimana beberapa waktu lalu telah selesai dan bahkan karyawan yang sempat bermasalah telah kembali bekerja.
“Itu telah diurusi semua terkait persoalan tersebut, bahkan karyawannya telah masuk kerja. Tidak semua memang, karena ada beberapa yang menolak dimutasikan. Akhirnya jika tidak mengikuti itu, mau tidak mau jika telah dipanggil kerja ya diputus hubungan kerjanya,” terang Ramli.
Terkait adanya keinginan anggota DPRD untuk membuat Pansus tentang hal ini, Disnakertrans Kutim tidak memiliki sangkutpaut untuk hal tersebut. Karena itu ranah yang dimiliki DPRD Kutim, mengingat sebagian besar soal karyawan telah masuk kerja.
“Saya ikuti tahapan pada saat hearing di DPRD, dimana pihak legilatif meminta untuk diselesaikan. Dari 20 karyawan yang bermasalah, tinggal 2 orang karyawan saja yang masih bermasalah. Itupun masalahnya belum selesai, karena mereka berangkat cuti. Perkembangan terakhir mengenai karyawan tersisa saya belum tahu pasti seperti apa penyelesaiannya di DPRD,” ungkapnya lebih jauh.
Inti persoalan mengenai karyawan itu terkait jam kerja, dimana roaster tersebut juga tidak ada mengalami penyimpangan dari regulasi atau sesuai saja dari aturan-aturan yang berlaku. Pekerja harus mengikuti aturan mengenai hal tersebut, namun yang terpenting saat ini sebagian besar karyawan telah kembali bekerja. (Ima)