Pengadaaan unit sendiri rencananya akan berlanjut hingga tahun 2020 mendatang, dimana BPBD masih dapat melakukan pengadaan unit mobil damkar dan mobil water suplay. Karena BPBD mendapatkan suntikan anggaran untuk pengadaan, yang berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Pusat.
“Pengadaan ini penting, selain untuk melakukan pemadaman pada saat terjadinya kebarakan hutan dan lahan. Peralatan ini dapat dipergunakan untuk turut-serta melakukan pemadaman ketika ada bencana kebakaran di pemukiman,” ungkapnya lebih jauh. (Ars)