“Isu strategis yang muncul antara lain keberpihakan aparatur pemerintah dalam mendukung dan memfasilitasi peserta Pilkada. Politik transaksional pasangan calon, tim kampanye dan tim sukses. Penggunaan media sosial dalam penyebaran hoaks dan ujaran kebencian hingga penyusunan daftar pemilih yang tidak akurat,” ungkap Komisioner Bawaslu Divisi Pengawasan ini.
Sehingga ada lima rekomendasi yang dikeluarkan terkait Indek Kerawanan Pemilu (IKP), yakni KPU-Bawaslu meningkatkan pelayanan terutama terhadap proses pencalonan (perseorangan dan partai politik), akurasi data pemilih dan peningkatan partisipasi masyarakat. Untuk TNI/POLRI diminta menguatkan koordinasi untuk mencegah potensi konflik horisontal dan vertikal berdasarkan pemetaan dari IKP.
“Parpol juga harus meningkatkan akses dan keterlibatan masyarakat dalam proses pencalonan dan melakukan pendidikan politik yang intensif sepanjang tahapan pilkada berjalan. Untuk Pemerintah Daerah harus memastikan dukungan pelaksanaan pilkada dan mengintensifkan forum-forum komunikasi (Forkopimda dan FKUB) untuk konsolidasi dan pencegahan potensi kerawanan. Adapun Ormas, diharapkan memperluas jaringan pemantauan pilkada untuk meningkatkan kesadaran berpolitik yang demokratis,” tutur Siti Akhlis Muafin. (Adv)