SANGATTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Timur pada Sabtu (14/3/2020), berhasil mengamankan dua sejoli yang tengah asyik berduaan pada sebuah kamar kontrakan. Mereka diketahui menyimpan barang haram berupa narkotika jenis sabu. Dari tangan keduanya ditemukan tiga poket kecil sabu dengan jumlah keseluruhan sebesar 0,42 gram beserta plastik pembungkusnya.
Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo didampingi Kasat Reskoba Iptu Chandra Buana menerangkan, anggota Sat Res Narkoba mendapatkan informasi dari warga terkait aktifitas yang mencurigakan di sebuah kontrakan yang berada di Jl Loa Hitam, Sangatta Selatan. Atas laporan tersebut maka kemudian segera anggota turun ke lapangan, untuk memastikan apakah benar terjadi aktifitas yang melawan hukum.
“Pada pukul 13.30 siang, pada Sabtu kemarin. Anggota diterjunkan ke lokasi, dan kemudian berhasil diamankan dua sejoli berinisial FNM alias Febri dan VAW alias Vina. Mereka kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu, yang disimpan dalam sebuah karung berisi beras didepan kamar,” tegas Kasat Reskoba saat diwawancarai wartawan.