Dari penangkapan tersebut didapatkan barang bukti berupa 3 poket kecil narkotika jenis sabu dengan berat 0,42 gram beserta plastik pembungkusnya. 2 unit handphone dan 1 karung kecil beras, yang dijadikan tempat menyimpan sabu.
“Keduanya kini telah kita amankan di Mako Polres Kutai Timur, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Iptu Chandra Buana. (Arso)