Berita Pilihan

Wakil Ketua DPRD Kutim Sikapi Pungutan Di SMPN 01 Sangatta Selatan

148
×

Wakil Ketua DPRD Kutim Sikapi Pungutan Di SMPN 01 Sangatta Selatan

Sebarkan artikel ini

WARTAKUTIM.CO.ID, SANGATTA – Wakil Ketua DPRD Kutai Timur Arpan menyikapi laporan warga terkait dugaan pungli pungutan pembayaran yang diwajibkan pihak sekolah kepada siswa kelas 9 di SMPN 01 Sangatta Selatan dengan tujuan sebagai dana PIB, UN dan perpisahan siswa 2020.

Ditemui usai hearing dengan dinas pendidikan Kutai Timur, politisi partai Nasdem ini mengatakan, pihaknya telah memanggil pihak sekolah, komite sekolah dan dinas Pendidikan Kutim untuk meminta klarifikasi terkait dengan pungutuan tersebut.

“begitu kami mendapat laporan tersebut dari orang tua siswa. Kami di legislative langsung menyurat ke Dinas Pendidikan dan pihak sekolah, maka tadi kita menggelar hearing tersebut,”ungkap Arpan.

Dia menambahkan dalam hearing tersebut, dinas pendidikan Kutim, tidak pernah perintah dari dinas pendidikan terkait dengan pungutan tersebut. Dan itu kesepakatan antara pihak sekolah dan orang tua murid saat rapat antara mereka.

“Permasalahannya sudak klier. Permasalah awalnya itu pada saat rapat bersama Komite mereka menyetujui kesepakatan tersebut. Namun beberapa hari kemudian ternyata ada orang tua siswa yang mengadukan keberatan.”katanya.

Pihaknya berharap, ini bisa di selesaikan antara pihak sekolah, komite sekolah dan orang tua murid. Ia juga menginginkan agar tidak ada pungutan di sekolah baik itu uang perpisahan atau lainnya.

Apalagi Lanjut Ia, dinas pendidikan sudah mengeluarkan surat edaran ke sekolah-sekolah terkait pungutan-pungutan, termasuk juga pembuatan seragam juga tertuang pada edaran PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) yang berisi tentang larangan mengenai buku dan sebagainya.

Sementara itu, David Rante, salah  satu anggota DPRD Kutim menegaskan, seharusnya tidak ada lagi yang namanya pungutan atau sumbangan yang dilakukan oleh sekolah. Untuk itu semua pihak harus menyamakan persepsi untuk mencari solusi yang terbaik agar tidak ada persoalan hukum di kemudian hari (ADV)