Sehingga dengan terpaksa, Pemkab Kutim menunda pembayaran insentif pegawai, hingga penyelesaian LHKPN, akhir bulan ini. Meski pasti dibayarkan, namun Irawan menyebutkan jika insentif PNS hanya dibayarkan untuk satu bulan saja dan tidak langsung dirapel selama tiga bulan berturut-turut.
Tidak hanya insentif PNS yang dibayarkan satu bulan saja, Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) Kutim juga mengalami nasib serupa. Memasuki akhir triwulan pertama tahun ini, ternyata Pemkab hanya mampu membayarkan gaji bagi ribuan TK2D Kutim untuk satu bulan gaji saja atau dibayarkan untuk bulan Januari saja. Sedangkan gaji bulan Pebruari dan Maret, kemungkinan baru bisa dibayarkan memasuki triwulan kedua nanti, ujar Irawansyah. (WAL)
/p>