SANGATTA – Adanya Surat Edaran Kadisdik Kutim Nomor: 0542/966/Disdik/III/2020 melakukan perpanjangan masa pembelajaran yang dilaksanakan di rumah dan pemantauan pelaksanaan pembelajaran oleh guru dengan teknologi informasi yang dilakukan dirumah masing-masing (WFH) Work From Home.
Ternyata diperhatikan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur Hj. Encek UR Firgasih, menurutnya perihal ini merupakan suatu kebijakan yang patut diacungi jempol. Hal yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Dinas Pendidikan yang dipimpin Roma Malau adalah upaya untuk melindungi siswa-siswi atau anak didik dari tingkatan TK/PAUD hingga SMA.
“Kebijakan ini tentu untuk mendukung upaya Pemkab Kutim melalui Satgas Covid-19 dalam melakukan antisipasi dan pencegahan pandemik virus corona, dimana tidak saja terjadi di berbagai daerah di Indonesia,tetapi juga Kaltim dan Kutim,” ungkap Ketua DPRD Kutim ini.
Dengan adanya perpanjangan masa pembelajaran di rumah masing-masing atau dikenal dengan pola Work From Home, tentu tidak boleh kemudian mengendorkan semangat anak-anak didik untuk menuntut ilmu lewat pola yang ada selama masih belum redanya pandemik virus corona.
“Saya berharap anak-anak didik tetap semangat belajar melalui pola WFH, ada guru-guru yang memantau selalu, bedanya hanya tidak berinteraksi langsung seperti biasanya diruang kelas. Kebijakan untuk memperpanjang masa belajar siswa dirumah hingga tanggal 20 APril 2020 mendatang, adalah perhitungan yang cerdas dan tepat dilakukan oleh Pemkab Kutim,” ungkapnya lebih jauh. (Adv)