SANGATTA – Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutai Timur menangkap seorang pemuda berinisial ARA alias Reza (34) yang diduga merupakan pengedar narkoba jenis sabu. Penangkapan itu sendiri terjadi saat tersangka sedang berada diatas sepeda motornya di area Jl Kenyamukan / Jl H. Abdullah, pada Minggu (5/4/2020) tepatnya pukul 18.30 Wita.
Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo didamping Kasat Reskoba Iptu Chandra menerangkan awalnya pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa seringkali ada kegiatan yang mencurigakan di sekitaran jalan tersebut. Unit Opsnal Sat Resnarkoba langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Tersangka kemudian diperiksa dan digeledah dimana ditemukan barang bukti berupa 1 poket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak susu milo warna hijau. Barang bukti tersebut dijatuhkan tersangka di bawah sepeda motornya,” terang Kasat Reskoba Polres Kutim.
Pemeriksaan lebih jauh dilakukan di rumah kost tersangka di Gg Gajah Mada RT 19 di Jl Margo Santoso 1 Dusun Sangata Utara, Kecamatan Sangatta Utara. Di kost-kostan tersangka berhasil ditemukan lagi 5 poket sabu dalam kotak Handphone merek Vivo, yang disimpan dalam lemari dengan jumlah keseluruhan seberat 28,56 gram, itu sudah termasuk 1 poket sabu saat ditangkap di Jl Kenyamukan.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka ARA, 1 unit buah handphone, 1 buah timbangan digital, beberapa plastik klip, 1 kotak handphone merk Vivo warna putih, 1 kotak milo warna hijau, uang sebesar Rp 500.000, 1 unit sepeda motor honda beat warna hitam, serta 6 poket jenis sabu seberat 28,56 gram,” jelasnya lebih jauh.
Tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana tersangka saat ini dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Kutim untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Dra)