Berita PilihanHukum Dan Kriminal

Warga Sangatta Selatan Ditangkap Polisi, Simpan Sabu di Kandang Ayam

476
×

Warga Sangatta Selatan Ditangkap Polisi, Simpan Sabu di Kandang Ayam

Sebarkan artikel ini

SANGATTA – Seorang pelaku penyalahgunaan narkoba diamankan oleh Sat Res Narkoba Polres Kutai Timur pada Senin (6/4/2020) malam, tepatnya pada pukul 22.00 Wita di Jl Melawan Km 4 pada area sekitar Jl Poros Sangatta – Bontang, di kecamatan Sangatta Selatan, Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.

Tertangkapnya HWH alias Ian (33) sendiri berkat adanya informasi dari masyarakat terkait seringnya terjadi transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Sangatta Selatan yang cukup meresahkan. Saat diamankan oleh petuga kepolisian, Ian sempat berusaha mengelabui petugas dengan menyimpan sabunya di dalam kandang ayam.

Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo didampingi Kasat Reskoba Iptu Chandra Buana menyebutkan, sebelumnya tersangka Ian diamankan oleh petugas saat sedang mengendarai motor di Jl Melawan Km 4. Disitu ditemukan 1 poket narkotika jenis sabu, dan kemudian pemeriksaan lebih lanjut dilakukan di rumah tersangka.

“Tersangka sempat berbelit-belit, lalu kemudian dilakukan pemeriksaan lebih intensif oleh petugas. Dan ditemukanlah 26 poket sabu yang dibungkus dalam tas plastik alias kresek warna hitam dalam sebuah drum yang teletak di dalam kandang ayam,” ungkap Kasat Reskoba Polres Kutim.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka Ian, antara lain 27 poket kecil sabu seberat 6,82 gram dengan plastik pembungkusnya. 1 unit handphone, 1 buah timbangan digital, beberapa plastik klip, 1 buah kotak handphone merek Vivo tempat menyimpan sabu, 1 tas kresek hitam, serta 1 unit motor. Barang bukti dan tersangka kini telah diamankan di Porles Kutai Timur

“Untuk saat ini pemeriksaan lebih lanjut dilakukan pihak Sat Res Narkoba di Markas Komando Polres Kutim, adapun tersangka akan dikenai Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Maksiman kurungan penjara 15 Tahun” jelas Iptu Chandra Buana. (Dra)