WARTAKUTIM.CO.ID, SANGATTA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Timur, mengamankan seorang perempuan berinisial M (24) diduga mencuri dompet di salah satu kios di pasar induk Sangatta.
Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo SIK. M.M. didampingi Kanit IV Sat Reskrim Polres Kutim penangkapan di lakukan pada Senin (11/05/2020), Pelaku diamankan ditempat ia bekerja di Pasar Induk Sangatta.
Ia menjelaskan, Dalam aksi pencurian ini tersangka berhasil membawa kabur sebuah dompet yang di dalamnya berisi 1 buah kalung emas 10 gram, 1 buah gelang emas 10 gram, 1 buah gelang 4 gram, cincin 5 gram dan uang tunai Rp. 800.000,- .
Diungkapkan, pelaku sempat menjual sebuah emas hasil dari kejahatannya tersebut. “Dari hasil aksi dari tersangka tersebut barang curian yang berhasil di jual yaitu 1 buah cincin dengan berat 5 gram dengan harga Rp. 2.015.000.
Lebih lanjut ia manambahkan, ditangkapnya pelaku berkat rekaman CCTV yang terdapat di pasar induk Sangatta. Pelaku tersebut tidak menyadari saat melakukan aksi pencurian dia terpantau oleh CCTV.
“Kejadian perncurian tersebut bisa di bilang aksi nekat yang mana aksi pencurian tersebut di lakukan pada pagi hari sekitar pukul 09.30 WITA, Akan tetapi dalam aksinya tersangka tidak menyadari bahwa dalam aksinya telah terekam oleh CCTV yang berada di dalam kios tersebut,”jelasnya.
Dengan bermodal dari rekaman CCTV pemilik Kios / Korban langsung melaporka aksi pencurian tersebut ke Polres kutai TImur. setelah menerima Laporan tersebut team Opsnal Polres Kutim langsung bergerak menangkap tersangka di tepat pelaku berkerja di Pasar Induk.
“Dalam pengakuan dari tersangka barang dari hasil curiannya dijual kemudian dibelanjakan untuk keperluan anaknya si tersangka yang berumur 3 tahun yang sekarang tinggal bersama orang tua tersangka,”pangkasnya.(Polres Kutim)