Berita Pilihan

Ardiansyah Siap Melanjutkan Perjuangan Enclave Sangatta Selatan Dan Teluk Pandan

124
×

Ardiansyah Siap Melanjutkan Perjuangan Enclave Sangatta Selatan Dan Teluk Pandan

Sebarkan artikel ini

WARTAKUTIM.CO.ID, SANGATTA – Calon bupati Kutai Timur Nomor urut 3 Ardiansyah Sulaiman, berjanji Kembali akan memperjuangkan masyarakat Sangatta Selatan dan Teluk Pandan, agar lahan mereka yang masih berstatus Taman Nasional Kutai (TNK), di enclave oleh kementarian kehutan.

Hal ini diungkapkan mantan bupati Kutim 2015 saat menggelar kampaye di Desa Teluk Pandan Kecamatan Teluk Pandan, Selasa (30/09/2020).

Diungkapkan, saat menjabat sebagai bupati, Ia telah memperjuangkan kedua kecamatan tersebut, sehingga wilayah Sangatta Selatan Dan teluk Pandan bisa tersentuh pembangun dan dua kecamatan tersebut juga sudah tersentuh listrik.

Dikatakannya, permasalah Kec. Sangatta Selatan dan Teluk Pandan, adalah hak kepemilikan lahan masyarakat belum sah karena Kawasan tersebut masih masuk dalam TNK, sehingga di perlu surat penetapan dari Pemerintah Pusat untuk Enclave.

“Persoalan paling mendasar di Sangatta Selatan Dan Teluk Pandan, masyarakat belum bisa membuat surat surat sertifikat tanah dan sebagainya. Persoalannya, karena ini (Sangatta Selatan dan Teluk Pandan) masih masuk dalam kawasan TNK,”ujar Ardiansyah.

Tetapi, lanjut dia, dengan kemampuan pemerintah kabupaten di tahun 2015 lalu, pihaknya langsung mememui kementarian Kehutan dan meminta dua kecamatan tersebut untuk di enclave seluas 23 ribu hektar.

“Secara de facto, mereka (Menteri Kehutan) mempersilakan saya untuk membangun fasilitas umum yang ada pemukiman di kecamatan Sangatta Selatan dan Teluk Pandan. Maka sejak itu, beberapa jalan langsung kita Aspal dan kita langsung usulkan masuknya PLN,”terangnya.

Seharusnya kata Ia, Perjuangan ini harus dilanjutkan, agar Kawasan tersebut bisa dienclave. Namun hal ini tidak dilanjutkan, sehingga masyarakat belum mendapatkan hal kepemilikan lahan secara penuh.

“Jika itu dilanjutkan tahun 2018 surat keputusan enclave dari Menteri sudah di terbitkan,”terangnya

“Saya berjanji akan Kembali memperjuangkan ini agar keluar surat keputusan Enclave dari kementerian Kehutann. Saya optimis untuk mendapatkan surat keputusan tersebut minimal 2 tahun,”pangkasnya