WARTAKUTIM.CO.ID,SANGATTA – Seorang pemuda asal gunung Peleng, desa Sepaso, kecamatan Bengalon, Kutai Timur, harus ber-urusan dengan pihak kepolisian karena memiliki barang haram narkobo jenis sabu-sabu
Pemuda yang diketahui berinisial KMT (25) diamankan di kediaman teman sejawatnya di wilayah Segadur. Ia diamankan setelah penyidik memergotinya menyimpan satu bungkus sabu seberat seberat 47, 25 ( Empat puluh tujuh koma dua puluh lima ) gram beserta plastik pembungkusnya.
“Saat diamankan tersangka ini sedang berada dirumah temannya di daerah segadur. Tersangka ini diamankan pada Senin (26/10/2020) malam,”jelas Kapolsek Bengalon AKP Zarma Putra.
Ia menambahkan, penangkapan tersangka KMT berawal dari laporan masyarakat yang diterima langsung oleh polsek Bengalon. Dari laporan tersebut, anggota Reskrin dan Sat Reskoba Polsek Bengalon langsung bergerak cepat untuk mengamankan tersangka.
“Pada Hari senin tanggal 26 Oktober 2020 sekitar pukul 21.00 wita,kami mendapat informasi bahwa di sekitar Segadur kerap terjadi penyalhgunaan narkotika jenis shabu, kemudian personil polsek bengalon di pimpin langsung oleh saya, berhasil mengamankan tersangka,”ungkapnya.