WARTAKUTIM.CO.ID, SANGATTA – Kasus Pidana Pikada dugaan Money politik (Politik Uang) di kecamatan Sangkulirang, Kutai Timur, kini telah dilimpahkan ke Bawaslu Kutim.
Dihubungi awak media pada Minggu (06/12/2020), Ketua Panwascam Sangkulirang Budian mengatakan, kasus tersebut telah dilengkapi dengan barang bukti dan saksinya sesuai dengan aturan.
“Telah dilakukan serah terima kelengkapan barang bukti dan saksi tambahan pelaporan dugaan pelanggaran (money politik),” ungkap Budian membacakan surat yang diatasnamakan pelapor dari paslon 03 Ardiansyah Sulaiman-Kasmidi Bulang, diwakili Ketua Tim Legal dan Advokasi ASKB, Felly Lung.
Barang bukti yang diserahkan yakni berupa barang bukti soft file rekaman CCTV, tambahan dua bukti video, dan tambahan dua saksi.
“Dengan berita acara ini laporan dianggap lengkap untuk bisa diproses ke tahapan selanjutnya,” ungkap Budian.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kutim, Andi Mappasiling mengatakan, bahwa laporan dugaan money politik telah diregister di Panwaslu Sangkulirang.
“Dan selanjutnya diteruskan ke Bawaslu Kabupaten untuk ditangani oleh Pokja Gakkumdu. Besok kami akan melakukan pembahasan pertama,” terang Andi Mappasiling kepada jurnalis seperti di Kutip media online halokaltim.com melalui pesan singkat whatsapp.
Diketahui, dugaan serangan politik uang alias money politik, muncul di Pilkada Kutim bermula dari sebuah postingan di media sosial. Postingan itu membeberkan secara gamblang adanya dugaan praktik money politik oleh salah satu pasangan calon Pilkada Kutim, Kamis (3/12/20).
Foto yang beredar adalah gambar enam lembar uang Rp 50 ribu (Rp 300 ribu), berdampingan dengan lembaran kertas contoh surat suara hitam putih (diduga fotokopi).
Dalam kertas tersebut hanya memunculkan gambar terang wajah salah satu paslon yang berilustrasikan paku tercoblos. Sementara dua pasangan lainnya berwarna hitam.
Seorang warga yang mengaku menerima contoh surat suara berdampingan Rp 300 ribu tersebut mengaku, bahwa ia diajak untuk mencoblos pada 9 Desember 2020.
Ketua Tim Advokasi ASKB Felly Lung mengaku, pihaknya bersama Panwascam Sangkulirang setelah mendapati adanya dugaan money politik yang beredar di lingkungan warga, langsung mengejar terduga oknum yang membagikan uang, lelaki berinisial AS. Terduga itu telah mengurung diri ke Penginapan Andalas Sangkulirang. AS juga sempat tidak menerima kedatangan sejumlah warga bersama panwascam, ia mengunci pintu kamar penginapan dan tak memberi jawaban.
“Kami sempat menyelidiki di bawah penginapan itu, tepat di bawah pembuangan WC ada sejumlah lembaran contoh surat suara yang tampak rusak. Contoh surat suara itu sepertinya diduga baru saja dibuang dari tempat pembuangan WC,” ungkap Felly.
Sebelumnya, pihak Tim Advokasi Paslon Mahyunadi-Kinsu, Lukas Himuq dan Abdul Karim telah memberikan klarifikasi terkait dugaan tuduhan yang dialamatkan kepada paslon berjuluk Makin tersebut. Bahwa, pihak paslon Makin tidak pernah melakukan bagi-bagi uang untuk ajakan memilih.