SANGATTA,WARTAKUTIM.CO.ID, – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kutai Timur, behasil mengamankan seorang pemuda asal Sangatta, Kutai Timur yang diduga sebagai pengedar norkoba jenis Ganja.
Pelaku berinisial ARE (25) diamankan depan kantor pengiriman barang (JNE) jalan APT Pranoto Sangatta, pada Senin (21/12/2020) siang lalu.
Kapolres Kutim, AKBP Welly Djatmoko, SH, Sik, M.Si mengatakan, pelaku yang berprofesi sebagai musisi merupakan residivis kasus Narkoba yang baru keluar dari bebas dari tahanan.
Lebih lanjut ia menambahkan, penangkapan tersangka ARE berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh Satreskoba Polres Kutim. Modus yang dilakukan tersangka, paket narkoba di kirim menggunakan jasa pengiriman barang JNE. Dalam penangkapan tersebut polres bekerja sama dengan JNE untuk meringkus pelaku yang sudah dilakukan pengintaian sebelumnya.
“Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah sangatta akan pengiriman paket gelap narkotika jenis ganja yang dikirim melalui jasa pengiriman barang JNE,”Ungkap Welly saat menggelar konferensi pers di Kantor Polres Kutim, Kamis (24/12/2020).
Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Kapolres ditemukan 1 paket narkoba jenis ganja yang baru diambil dari jasa pengiriman barang JNE. Kemudian saat dilakukan interogasi terhadap pelaku, ARE mengaku jika dirumahnya masih tersimpan paket narkoba jenis ganja.
“anggota kami kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dirumah tersangka, disaksikan ketua RT setempat dan di dapati 3 ( tiga ) liting paket ganja siap pakai yang disimpan didalam kamar disebuah toples kecil dan 1 ( satu ) paket disimpan di depan kamar mandi dalam plastik klip yang diduga narkotika jenis ganja,”jelasnya
Lebih lanjut Willy menambahkan, atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Kutai timur untuk proses hukum lebih lanjut
Dikatakan ini kedua kalinya pelaku mengirim barang lintas provinsi. Dari penelusuran polisi, tersangka mendapatkan barang tersebut dari medan yang kemas dengan bungkusan baju dan dikirim menggunakan jasa pengiriman JNE.
Menurut Kapolres, pihak JNE tidak mengetahui jika barang tersebut adalah paket narkoba yang di kirim dari pulau Sumatera. “Tidak ada keterlibatan pihak JNE,”tegasnya
Dari penangkap tersebut, polisi berhasil mengamankan, 1 paket ganja seberat 50,5 gram yang dikirim dari Pulau Sumatera, 3 linting ganja seberat 1,12 gram, 1 ( satu ) paket plastik klip batang ganja dgn brt 4,50 ( empat koma lima puluh ) gram beserta plastik pembungkusnya.
Kemudian barang bukti lain diamankan, bungkus atau paket via JNE celana panjang pembungkus paket ganja dan 1 ( satu ) Unit Hp dengan sim card.
Atas perbuatan pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 111 Ayat ( 1 ) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan acaman penjara minimal 20 tahun dan maksimal hukuman mati. (WAL)