Berita

Masalah Sertifikasi Lahan Plasma, Dapat Diselesaikan

171
×

Masalah Sertifikasi Lahan Plasma, Dapat Diselesaikan

Sebarkan artikel ini

WARTAKUTIM.CO.ID, SANGATTA – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Timur (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkait adanya kendala sertifikasi plasma antara salah satu perusahaan dengan masyarakat di Kecamatan Telen.

Ketua Komisi B DPRD Kutim Faizal Rachman mengatakan permasalahan sertifikat kerjasama ini berkaitan untuk agunan perbankan yang belum jadi sejak awal bermitra. “Sebab, pembiayaan dilakukan oleh pihak bank, dan PT Telen sebagai penjamin, maka sertifikat lahan plasma harus segera jadi,” ujar Faizal saat dikonfirmasi, Jumat (2/4/2021).

Menurutnya, jika sertifikat kepemilikkan lahan plasma telah dimiliki dengan jelas oleh pihak-pihak terkait, maka permasalahan yang ada dapat terselaikan. Proses sertifikasi itu pun saat ini terus berjalan. “Tinggal sertifikat kepemilikkan aja, bagaimana menyelesaikan proses persertifikatan, kalau 352 sertifikat itu jadi semua clear sudah masalahnya,” kata Faizal.

Untuk diketahui, ada 590 hektar lahan plasma yang telah dibangun oleh PT Telen diharapkan pula dapat beroperasi dengan baik oleh Koperasi Tri Mulya. “Jadi tinggal Koperasi dengan PT Telen berkaitan dengan mengoperasikan plasma yang sudah dibangunkan PT Telen itu, 590 hektar di Desa Bukit Permata,” imbuhnya