“Selain barang bukti sabu, kami juga menyita 1 ( satu ) Unit Hp dengan sim card, 1 ( satu ) unit sepeda motor Yamaha Mc King warna silver kuning KT 4210 JH,” terangnya.
Penangkapan kedua tersangka tersebut kata Kasat Reskoba, berawal dari laporan masyarakat pada Selasa (27/04/2021), dari laporan tersebut aparat langsung melakukan penyelidikan dan memantau lokasi.
Atas perbuatan keduanya, mereka akan dijerat pasal Pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan maksiman ancaman penjara 20 tahun. (AA)