Berita Pilihan

Putusan Inkracht, Ismunandar dan Encek Dieksekusi ke Lapas Tangerang

259
×

Putusan Inkracht, Ismunandar dan Encek Dieksekusi ke Lapas Tangerang

Sebarkan artikel ini

WARTAKUTIM.CO.ID, SANGATTA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi terhadap terpidana Ismunandar dan Encek Unguria Riarinda Firgasih, dengan memasukkan ke dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas II tangerang.  Keduanya dieksekusi setelah  perkara pidan mereka dinyatakan telah berkekuatan hukum mtetap alias  inkracht.  Eksekusi diakui PLT jurubicara KPK, yang juga salah satu JPU  dalam kasus kedua terpidana korupsi tersebut.

“Kamis (26/8/2021) Tim Jaksa Eksekusi telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda Nomor : 37/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Smr tanggal 15 Maret 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Samarinda Nomor : 3/PID-TPK/2021/PT SMR tanggal 3 Juni 2021 atas nama Terpidana Ismunandar dan Terpidana Encek Unguria Riarinda Firgasih, dengan cara, terpidana Ismunandar dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan berada dalam tahanan. Sementara terpidana Encek Unguria Riarinda Firgasih dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan berada dalam tahanan,” jelas Ali Fikri dalam rilis kepada wartawan.

Dijelaskan, terhadap Ismunandar, selain dihukum 7 tahun penjara,  juga diwajibkan  membayar pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp27.438.812.973,- paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.

“Ismunandar juga diberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana penjaranya,” katanya.

Sementara  terpidana EUR Firgasih, selain dihukum 6 tahun penjara, diwajibakn membayar pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan.

Selain itu, dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp629.700.000,- paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.  Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.

“EUR Firgasih juga diberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana penjaranya,” katanya.

Seperti diketahui, Ismunandar dan EUR Firgasih ditangkap KPK Juli tahun lalu karena menerima suap dari berbagai proyek yang dilakukan di Kutai timur. (Ima)