WARTAKUTIM.CO.ID, SANGATTA – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Kaltim, memanggil dan memeriksa enam orang anggota Badan Anggaran ( Bangar) DPRD Kutim terkait kasus korupsi Pengadaan Solar Cell pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PMD – PTSP) Tahun Anggaran 2020.
“Hari ini Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Kejaksaan Negeri melakukan penyilidikan terhadap saksi-saksi. Dimana para saksi tersebut terdiri dari enam orang anggota DPRD selaku Badan Anggaran”kata Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur Hendriyadi W Putro melalui Kasi Intelijen Yudo Adiananto memberikan keterangan Pers di Lobi Kantor Kejaksaan Negeri Kutim, Senin, 17/10/2021
Kasi Intelijen Yudo Adiananto didampingi Bendahara Penerimaan Khusus Anindya Dayu menyatakan, tujuan dari pemanggilan ini untuk mengumpulkan bahan keterangan atau alat bukti saksi-saksi untuk memperkuat pembuktian di persidangan terkait proses penganggaran dan pengawasan DPRD atas proyek pengadaan solar cell pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Kasi Intel menegaskan seluruh anggota Badan Anggaran DPRD Kutai Timur akan dipanggil, kecuali mantan ketua DPRD karena posisi di Jakarta.
“ Jadi yang dipanggil hari ini merupakan anggota Banggar pada saat penyusunan anggaran tahun anggaran 2019. Karena jumlah anggota banggar kan 24 orang minus 1 orang. Nanti akan diagendakan dalam beberapa minggu kedepan”ujarnya
Dijelaskan terhadap enam orang yang saat ini masih diperiksa dan diminta keterangan seputar regulasi anggaran, mekanismenya seperti apa dan dasar pertimbangan pemberian persertujuan itu bagaimana, itu waktu pembahasan.
“Yang menjadi pertanyaan juga kenapa saat covid-19 dilakukan pemotongan anggaran terhadap OPD-OPD begitu besar-besar, tapi kenapa Dinas PMD PTSP itu hanya dipotong 3 persen saja.
“Tapi kami tidak bisa menjelaskan secara rinci, nanti di pengadilan saja. Karena ini terkait dengan substansi pokok perkara”ujar dia.(**)