Minta Aturuan Turunan UU Cipta Kerja
Dalam menyampaikan pandangannya Ratna Ghani menyampaikan, hari bersejarah sumpah Pemuda ini seharusnya menjadi arus balik pemerintah untuk melakukan evaluasi total. Karena sederet kebijakan publik yang telah dikeluarkan, tidak untuk menyejahterakan rakyat dan amat tendensi mengedepankan kepentingan oligarki
Karena menurutnya, regulasi pemerintah dari tingkat nasional, provinsi hingga ke kabupaten kota tidak benar-benar diperuntukkan untuk kemaslahatan rakyat. Seperti UU Cipta Kerja beserta aturan turunannya.
Di samping itu, ia mengungkapkan sejumlah kemelut di Kabupaten Kutai Timur yang notabene diabaikan dan terabaikan oleh pemangku kebijakan.
Sementara Humas Risman Aco selaku humas aksi menegaskan, masalah keberadaan serta hak-hak masyarakat adat, perusakan lingkungan hingga penyelenggaraan pemerintahan yang tidak partisipasi lagi akun tabel menjadi serangkaian soal yang tidak terurus.
FRK menyatakan lima tuntutannya ke Bupati, pertama, melindungi dan memulihkan hutan beserta hak-hak masyarakat adat..
Kedua, harus membentuk tim Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) secara partisipasi, yang melibatkan masyarakat sebagaimana telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018.