WARTAKUTIM.CO.ID, SANGATTA – Dinas Kesehatan Kutai Timur, telah menetapka Harga Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebesar Rp300 ribu.
Hal tersebut diungkapkan Kepala dinkes Kutim dr. Bahrani saat dihubungi awal media pada senin kemarin.
Dijelaskan, mantan direktur Utama RSUD Kudungga ini, harga tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK 02.02/1/3843/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
“Dalam SE tersebut disebutkan bahwa pelayanan kesehatan dan fasilitas pemeriksaan lainnya adalah, pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 275.000. Kemudian, untuk RT-PCR di luar Pulau Bali dan Jawa sebesar Rp 300.000,”terangnya.
Ia menambahkan, Batas tertinggi sebagaimana dimaksud berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.
Lebih lanjut ia menambahkan, untuk Kutim, pihaknya telah memberlakukan tertinggi pemeriksaan PCR sebesar Rp300 ribu. Untuk melakukan tes RT-PCR di RSUD kudungga dan Klinik Tirta yang ada di Hotel Pinang.
“Rumah sakit swasta lainnya juga ada namun harus dikirim dulu ke laboratorium di Samarinda atau Bontang (RS PKT) sehingga hasil tidak bisa langsung sehari,” beber Bahrani saat dihubungi via telepon, Senin (1/11/2021).
Dikatakannya, untuk stok RT-PCR di Kutim aman dan walaupun bahan yang sudah dibeli sebelumnya mahal, tapi harus tetap menyesuaikan sekarang seharga Rp 300 ribu,” tutup Bahrani.











