SANGATTA – Rencana pembayaran utang proyek fisik kepada pihak ketiga sudah tidak ada masalah. Kurang lebih senilai Rp 169 miliar yang segera diselesaikan oleh pemerintah dalam beberapa bulan ke depan. Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Teddy Febriansyah kepada awak media belum lama ini, Minggu (7/11/2021).
“Rencana pembayaran utang itu, juga sudah dituangkan ke dalam Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2021 ini. Artinya, pembayaran utang fisik kepada pihak ketiga, harus segera dilaksanakan oleh pemerintah daerah,” kata Teddy.
Lanjut Teddy mengatakan, pembayaran utang sudah mendapatkan persetujuan dari pemerintah. Sudah ada hasil review baik dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun dari Inspektorat sendiri. Namun, untuk rencana pembayaran utang lahan, belum dilakukan pemerintah, karena harus ditinjau kembali.
“Cuma lahan yang belum, itu harus dipikirkan ulang,” ujarnya.