Berita Pilihan

Istri Perwira Polisi Laporkan Istri Anggota DPRD Kaltim

248
×

Istri Perwira Polisi Laporkan Istri Anggota DPRD Kaltim

Sebarkan artikel ini

WARTAKUTIM.CO.ID,SAMARINDA-Polresta Samarinda menangani kasus pengaduan dugaan penipuan Rp2,7 Milyar yang melibatkan dua perempuan istri pejabat. Dua kubu itu, yang satu adalah Irma Suryani, istri seorang perwira Polri berpangkat Kombes (Komisaris Besar) dan lawannya adalah Nurfaidah, istri seorang anggota DPRD Kaltim.

Irma Suryani mengadukan Nurfadiah ke polisi dengan tuduhan penipuan, yaitu terkait utang-piutang. Tuduhan Irma yang suaminya pernah bertugas di Polda Kaltim bernama Kombes Ade Yaya Suryana, mantan koleganya itu memberikan cek kosong alias tidak ada dananya untuk pembayaran utang sebesar Rp2,7 Milyar.

Tapi Nurfadiah menolak tuduhan itu. Istri dari anggota DPRD Kaltim Hasanuddin Masud itu berbalik bertanya; dari mana cek yang dipegang Irma itu diperoleh. Nurfaidah tidak mengakui pernah menerbitkan cek pembayaran kepada Irma sebesar Rp2,7 miliar.

Polresta Samarinda sudah memanggil kedua belah pihak

Kasus dua kubu itu kini bergulir di tangan penyidik kepolisian. Satreskrim Polresta Samarinda sudah memanggil kedua belah pihak, baik Irma Suryani sebagai pihak pengadu dan juga Nurfadiah dan suaminya selaku pihak yang diadukan. Polri berusaha melakukan konfrontir kedua belah pihak, karena upaya mediasi mengalami jalan buntu.

Upaya konfrontir kedua belah pihak yang dilakukan Satreskrim Polresta Samarinda 29 Oktober 2021 lalu, untuk mendapatkan data-data berupa pengakuan versi masing-masing.

Versi Irma Suryani, cek diserahkan kepadanya pada 25 Mei 2016. Cek tersebut atas nama perusahaan PT Nurfaidiah Jaya Angkasa, yang bergelut dalam bisnis BBM (Bahan Bakar Minyak).

Perusahaan PT Nurfaidiah Jaya Angkasa itu sudah dicek oleh Irma di website Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, bahwa ternyata sudah pailit pada 25 Mei 2016. Itu yang menjadi salah satu alasan Irma bahwa penyerahan cek sebagai upaya penipuan.