“Fraksi Partai Demokrat ingin ada pasal yang mengatur tanggung jawab pemerintah pusat jika pemerintah daerah tidak mampu tangani jalan-jalan di daerah baik jalan provinsi ataupun jalan kabupaten. Pembangunan jalan di daerah bisa dibiayai pemerintah pusat melalui APBN, diluar dana transfer ke daerah,” jelas Pria yang akrab disapa Irwan Fecho ini
Keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan jalan
Irwan menyebutkan juga poin penting sikap Fraksi Demokrat dalam revisi UU tersebut yakni Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dengan cara pembebasan hak-hak atas tanah masyarakat untuk menjawab keresahaan atas tidak diberlakukannya secara adil pelepasan atau
penyerahan hak atas tanah untuk kepentingan umum semisal jalan tol
Keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan jalan dan tersedianya data yang terintegrasi berupa data base antara pusat dan daerah terkait peta jalan (road map) pengaturan jalan umum yang dapat diakses oleh publik.
“Hal yang paling utama juga memperhatikan standar kelaikan dan keamanan pembangunan jalan umum yang baik dan berlaku secara nasional,” demikian Irwan.