Lebih jauh Kasmidi menjelaskan, hasil nilai SKB sebesar 60 persen akan diintegrasikan dengan nilai SKD sebesar 40 persen. Hasil akumulasi kedua nilai SKD dan SKB tertinggi yang akan dinyatakan lulus sebagai CPNS.
“Diharapkan ke depan para CPNS mampu memperkuat dan meningkatkan kinerja Pemerintah Kabupaten Kutim secara umum dan secara khusus,” harap orang nomor dua di Pemkab Kutim ini.
Melihat kondisi saat ini, terhadap penyerapan Covid-19 Kabupaten Kutim masih dalam risiko penularan Covid-19, Wabup mengimbau kepada semua agar tetap waspada terhadap virus Covid-19.
“Jangan merasa aman, selalu terapkan protokol kesehatan dan mampu bersosialisasi dengan masyarakat, untuk menerapkan jaga jarak aman, pakai masker, rajin mencuci tangan, jauhi kerumunan dan tingkatkan imunitas,” tutup Kasmidi. (adv)