Wartakutim.co.id, Sangatta – Berdasar Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang dikeluarkan 22 April 2022 lalu. Dinas Pendidikan Kutai Timur mulai Senin (9/5) kemarin, telah berlangsung Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
“SKB tersebut dari Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri,” terang Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Irma Yuwinda.
Adapun indikator pelaksanaan PTM berdasarkan SKB empat Menteri tersebut, memuat tiga perihal. Mulai dari satuan pendidikan diperbolehkan melaksanakan PTM seratus persen jika sudah zona hijau. Telah dilakukan vaksinasi COVID-19 dosis kedua untuk peserta didik, tenaga pendidik dan pendidik sudah mencapai 80 persen.
Selanjutnya vaksinasi COVID-19 lansia harus mencapai 60 persen. Dengan dasar itu, Kabupaten Kutim dapat menjalankan diperkenankan PTM.













